Pemprov Provinsi Sulawesi Tengah telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjaga perekonomian Provinsi Sulawesi Tengah. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha